Jelaskan macam-macam zina dan hukumannya
Pembagian zina menjadi dua, yaitu ZINA MUHSAN dan ZINA GAIRU MUHSAN. Zina muhsan adalah perbuatan zina yang telah dilakukan oleh seseorang yang telah baligh (dewasa), berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Sedangkan zina gairu muhsan adalah perbuatan zina yang telah dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah atau lajang.
Pembahasan
Zina menurut bahasa berarti hubungan layaknya suami istri yang sudah mukallaf (baligh atau dewasa) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
Hukum zina adalah haram. Hal ini dikuatkan dalam surat al-Isra ayat 32.
Berdasarkan pembagian zina, hukuman yang diterima adalah
- Bagi zina muhsan, hukumannya adalah dirajam atau dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal. Caranya adalah pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher di tempat yang ramai atau banyak dilalui orang. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
- Bagi zina gaitu muhsan, hukumannya adalah didera atau dipukul seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal ini didasarkan pada surat an-Nur ayat 2 dan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
Pelajari lebih lanjut
Contoh perilaku mendekati zina, dapat dilihat di: brainly.co.id/tugas/10895056
------------------------------
Detil jawaban
Kelas: X
Mapel: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Bab: Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina (bab 11)
Kode: 10.14.11
Kata kunci: macam-macam zina, pembagian zina, kategori zina, hukuman zina
Jawaban : Jelaskan macam-macam zina dan hukumannya. There are any Jawaban : Jelaskan macam-macam zina dan hukumannya in here.
Search This Blog
Blog Archive
- July 2023 (1)
- November 2022 (8)
- August 2022 (7)
- August 2021 (5)